Senin, 03 Agustus 2015

[022] Al Hajj Ayat 026

««•»»
[022] Al Hajj Ayat 026
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
[AYAT 25][AYAT 27]
[KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
26of78
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=22&tAyahNo=26&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#22:26

[022] Al Hajj Ayat 025

««•»»
Surah Al Hajj 25

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ الَّذِي جَعَلْنَاهُ لِلنَّاسِ سَوَاءً الْعَاكِفُ فِيهِ وَالْبَادِي وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ
««•»»
inna alladziina kafaruu wayashudduuna 'an sabiili allaahi waalmasjidi alharaami alladzii ja'alnaahu lilnnaasi sawaa-an al'aakifu fiihi waalbaadi waman yurid fiihi bi-ilhaadin bizhulmin nudziqhu min 'adzaabin aliimin
««•»»
Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidilharam yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih.
««•»»
Indeed those who are faithless and who bar from the way of Allah and the Sacred Mosque, which We have assigned for all the people, the native and the visitor being equal therein —whoever seeks to commit therein sacrilege with the intent of wrongdoing, We shall make him taste a painful punishment.
««•»»

Ayat ini menerangkan bahwa semua orang yang mengingkari ke-Esaan dan kekuasaan Allah, mendustakan Rasul dan mengingkari agama yang dibawanya, menghalang-halangi manusia masuk agama Islam dan menegakkan kalimat Allah, menghalang-halangi kaum Muslimin masuk Masjidilharam untuk beribadat, baik orang-orang penduduk Mekah asli maupun datang dari negeri lain dan menghalang-halangi orang beribadat di dalamnya, niscaya Allah akan menimpakan kepada mereka azab yang sangat pedih.

Menurut riwayat Ibnu Abbas r.a. ayat ini sesungguhnya diturunkan berhubungan dengan Abu Sofyan bin Harb dan kawan-kawannya. Mereka itu menghalang-halangi Rasulullah saw. dan para sahabat memasuki Masjidilharam untuk melakukan ibadah umrah di tahun "perdamaian Hudaibiyah". Karena itu Rasulullah saw. mengancam akan memerangi mereka jika mereka tetap menghalangi beliau dari mengerjakan umrah itu. Waktu itu Rasulullah berada dalam keadaan ihram. Kemudian terjadilah kesepakatan yang melahirkan perjanjian Hudaibiyah, yang di dalamnya tercantum bahwa Rasulullah tidak jadi umrah di tahun itu, akan tetapi ditangguhkan sampai tahun depan dan mereka tidak akan menghalangi masuk Masjidilharam mengerjakan ibadah, pada tahun yang akan datang itu.

Dari ayat di atas dipahamkan bahwa Masjidilharam adalah suatu daerah yang terletak di sekitar Kakbah. Tempat tersebut adalah tempat kaum Muslimin mengerjakan ibadah haji, umrah serta ibadah-ibadah yang lain, seperti tawaf, salat, iktikaf, zikir, dan sebagainya baik mereka berasal dari Mekah sendiri maupun yang berasal dari negara-negara yang lain di luar negeri Mekah. Dengan perkataan lain Bahwa semua kaum Muslimin berhak melakukan ibadah di tempat itu, dari manapun mereka datang. Allah SWT. mengancam dengan azab yang keras orang-orang yang mencegah dan menghalang-halanginya. Karena itu ada para ulama yang mempersoalkan kedudukan tanah yang berada di sekitar Masjidilharam itu, apakah tanah itu dapat dimiliki oleh perorangan atau pemerintah, atau tanah itu merupakan hak seluruh kaum Muslimin Untuk pengaturannya sekarang diserahkan kepada negara Arab Saudi, karena negara itulah yang paling dekat dengan Masjidilharam itu, selama negara tersebut melaksanakan perintah-perintah Allah.

Menurut Imam Mujahid dan Malik: Masjidilharam itu adalah milik kaum Muslimin seluruhnya, tidak seorangpun atau sesuatu negarapun yang boleh memilikinya. Pendapat ini juga diikuti oleh Imam Abu Hanifah, alasan mereka ialah: perkataan baik "yang bermukim maupun yang berkunjung" berarti Masjidilharam dijadikan bagi manusia, agar mereka menghormatinya, beribadat padanya baik bagi orang-orang Mekah maupun orang-orang yang berasal dari luar Mekah.

Karena itu tiadalah dapat dikatakan bahwa penduduk Mekah lebih berhak atas Masjidilharam itu dari penduduk dari luar Mekah.

Alasan-alasan mereka yang lain ialah:

Pertama
Menurut riwayat, bahwa Umar, Ibnu Abbas dan Jemaah sahabat berpendapat: para pengunjung Masjidilharam boleh menempati rumah-rumah yang didapatinya kosong, belum berpenghuni di Mekah, dan orang-orang Mekah sendiri yang empunya rumah kosong itu, hendaklah mengizinkannya.

Ke·dua
Hadis Nabi Muhammad saw:
عن عبد الله ابن عمر قال, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم مكة مناح لا تباع رباعها وتؤاجر بيوتها.
Dari Abdullah bin Umar, ia berkata, "Berkata Rasulullah saw. "Mekah itu pemberian, tidak boleh dijual hasilnya dan tidak boleh disewakan rumahnya.
(HR. Daruqutni)

Ke·tiga
Dan hadis Nabi saw. lagi:
عن عائشة رضي الله عنها قالت, قلت يا رسول الله ألا أبني لك بمنى بيتا أو بناء يظلك من الشمس, قال لا, إنما هو مناح من سبق إليه.
Dari Aisyah ra. ia berkata, "Ya Rasulullah, bolehkah aku buatkan untukmu rumah di Mina atau rumah yang dapat melindungi engkau dari terik panas matahari? Beliau menjawab, "Tidak, sesungguhnya tanah itu adalah hadiah bagi orang yang lebih dahulu mendapatkannya"
(HR. Abu Daud)

Ke·empat
Menurut suatu riwayat: pada permulaan Islam, Masjidilharam tidak mempunyai pintu-pintu masuk, sehingga sampai pada suatu masa, yang pada waktu itu telah banyak pencuri berdatangan, lalu seorang laki-laki membuat pintu-pintu, tetapi Umar melarangnya dan berkata, "Apakah kamu menutup pintu-pintu orang-orang berhaji ke Baitullah? Laki-laki itu menjawab : Aku membuat pintu-pintu untuk memelihara barang-barang pengunjung dari pencuri". Karena itu Umar r.a. membiarkannya.

Dalam pada itu Imam Syafii berpendapat bahwa tanah sekitar Masjidilharam itu boleh dimiliki dan diperjual-belikan, asal tidak menghalangi kaum Muslimin beribadat di sana.

Perbedaan pendapat ini berpangkal pada persoalan; Apakah Nabi Muhammad dan para sahabat menaklukkan Mekah dari orang-orang musyrik Mekah waktu fathu Mekah dengan cara kekerasan atau dengan cara damai? Jika direbut dari tangan orang-orang musyrik dengan kekerasan, tentulah tanah sekitar Masjidilharam itu merupakan harta rampasan bagi kaum Muslimin yang harus dibagi-bagi sesuai dengan ketentuan agama. Tetapi Rasulullah tidak membagi-baginya, sehingga tetaplah tanah itu merupakan milik bagi kaum Muslimin sampai saat ini. hal yang seperti ini pernah pula dilakukan oleh Sayidina `Umar pada suatu daerah yang telah direbutnya dari orang-orang kafir. Pendapat kedua menyatakan bahwa tanah Mekah itu direbut Nabi Muhammad saw. dengan cara damai, karena itu ia bukan merupakan barang rampasan, dan tetap menjadi milik empunya waktu itu. Kemudian diwariskan atau dijual oleh pemiliknya yang dahulu, sehingga menjadi milik dari yang empunya pada saat ini.

Sekalipun ada perbedaan pendapat yang demikian, namun para ulama sependapat bahwa Masjidilharam merupakan tempat beribadat bagi seluruh kaum Muslimin di manapun mereka berada. Mereka boleh datang kapan saja mereka kehendaki, tanpa seorangpun yang boleh mengganggu dan menghalanginya. Jika berlawanan kepentingan pribadi atau golongan dengan kepentingan agama Islam, maka kepentingan agama Islam yang harus diutamakan dun diprioritaskan. Tentu saja kaum Muslimin yang telah bermukim dan menjadi penduduk Mekah itu berhak dan boIeh mencari nafkah dari hasil usaha mereka melayani dan mengurus jemaah haji yang datang dari segenap penjuru dunia Sekalipun demikian, usaha mengurus dan melayani jemaah haji itu, tidak boleh dikomersilkan, semata-mata dilakukan untuk mencari keuntungan yang besar.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah) dari ketaatan kepada-Nya (dan) dari (Masjidilharam yang telah Kami jadikan ia) sebagai manasik dan tempat beribadah (untuk semua manusia, baik yang bermukim) yang tinggal (di situ maupun di padang pasir) yakni pendatang (dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan) huruf Ba di sini adalah Zaidah (secara zalim) yang menyebabkan orang yang bersangkutan zalim, seumpamanya ia mengerjakan perbuatan yang terlarang, sekalipun dalam bentuk mencaci pelayan (niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih)" yang menyakitkan. Berdasarkan pengertian ini maka Khabar Inna diambil daripadanya. Maksudnya, sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan dari Masjidilharam, niscaya Kami akan rasakan kepada mereka sebagian siksa yang pedih.
««•»»
Truly those who disbelieve, and who bar from the way of God, [from] obedience to Him, and, from, the Sacred Mosque, which We have assigned, as a [holy] rite and a place of devotion, for mankind, equally for the dweller, the one who resides, therein and the visitor, the passer-by; and whoever seeks [to commit] sacrilege therein (the bā’ [of bi-ilhādin, ‘sacrilege’] is extra) by doing wrong, in other words, for such a reason, committing what is forbidden, even if he should curse the [Mosque’s] attendant, We shall make him taste a painful chastisement, that is, some such [chastisement] (from this [last clause] one may derive the predicate of [the introductory particle] inna, ‘truly’, and it is this: ‘We shall make them taste a painful chastisement’.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
klik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»


Ibnu Jarir mengetengahkan sebuah hadis melalui Mujahid yang telah menceritakan, bahwa mereka (yakni orang-orang yang datang untuk mengerjakan ibadah haji) sebelumnya datang hanya dengan berjalan kaki dan tidak memakai kendaraan. Maka Allah menurunkan firman-Nya, "Niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus."
(QS. Al Hajj [22]:27)

Setelah itu Allah swt. memberikan kemurahan kepada mereka, sehingga mereka boleh membawa bekal, menaiki kendaraan dan berniaga dalam bulan haji.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
[AYAT 24][AYAT 26]
[KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
25of78
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=22&tAyahNo=25&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#22:25

[022] Al Hajj Ayat 024

««•»»
Surah Al Hajj 24

 وَهُدُوا إِلَى الطَّيِّبِ مِنَ الْقَوْلِ وَهُدُوا إِلَىٰ صِرَاطِ الْحَمِيدِ««•»»
wahuduu ilaa alththhayyibi mina alqawli wahuduu ilaa shiraathi alhamiidi
««•»»
Dan mereka diberi petunjuk kepada ucapan-ucapan yang baik dan ditunjuki (pula) kepada jalan (Allah) yang terpuji.
««•»»
They shall be guided to the purest speech, and guided to the path of the All-laudable.
««•»»

Pada ayat ini Allah SWT. menerangkan balasan atau ganjaran yang akan diterima oleh orang-orang yang beriman dan beramal saleh yang membersihkan diri dan hatinya serta selalu berusaha mendekatkan diri kepada Allah.

Balasan itu ialah:
  1. Mereka akan dimasukkan ke dalam surga yang penuh kenikmatan, yang di bawahnya mengalir sungai-sungai.
  2. Mereka diberi perhiasan yang indah, seperti gelang-gelang dari emas, mahkota yang bertahtakan permata dan mutiara yang indah.
  3. Bagi mereka disediakan pakaian sutera yang indah.
  4. Mereka diberi petunjuk dan pelajaran, sehingga mereka mengucapkan perkataan yang sopan dan sedap di dengar, mengerjakan perbuatan yang menyenangkan hati orang dapat bergaul dengan baik dengan penduduk surga yang lain, hidup bersaudara, saling kasih mengasihi.
Sebagaimana keterangan Allah tentang azab di atas, maka gambaran kenikmatan dan kesenangan yang digambarkan pada ayat ini, sebagai balasan yang akan diterima orang-orang yang beriman dan beramal saleh di akhirat nanti adalah sama dengan kenikmatan dan kesenangan yang selalu diimpikan oleh manusia selama mereka hidup di dunia. Pada umumnya manusia waktu hidup di dunia menginginkan kekayaan yang berlimpah-limpah, mempunyai kedudukan yang terhormat dan kekuasaan yang tidak terbatas, mempunyai istri-istri yang cantik dan perkakas rumah tangga yang serba mewah.

Sekalipun Allah SWT. telah menjelaskan dalam ayat-ayat-Nya hal-hal yang demikian itu, namun masalah surga dan juga masalah neraka itu termasuk hal yang gaib bagi manusia, hanya Allah sajalah yang mengetahui hakikat yang sebenarnya, tetapi kaum Muslimin wajib percaya bahwa surga dan neraka itu pasti ada. Gambaran yang diberikan Allah itu, merupakan sebagian saja dari kesenangan yang dijanjikan itu. Kesenangan yang sebenarnya lebih dari itu, karena bagi manusia sendiri tidak ada sesuatu yang dapat dijadikan sebagai perbandingan. Yang jelas ialah bahwa orang-orang yang beriman akan mengalami kesenangan dan kenikmatan yang tiada taranya, belum pernah di rasakan selama hidup di dunia, semua menyenangkan hati, perasaan, pikiran, penglihatan, pendengaran dan sebagainya.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Dan mereka diberi petunjuk) di dunia (kepada ucapan-ucapan yang baik) yaitu kalimat La Ilaaha Illallaah/ tidak ada Tuhan selain Allah (dan mereka ditunjuki pula kepada jalan yang terpuji) yakni jalan Allah yang terpuji dan agama-Nya.
««•»»
And they shall be guided, in this world, to wholesome words, namely, ‘There is no god except God’, and they shall be guided to the path of the Praised, that is, to the praiseworthy way of God and His religion.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
[AYAT 23][AYAT 25]
[KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
24of78
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=22&tAyahNo=24&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#22:24